Hukum Isbal

cingkrang

Hukum Isbal dan bukti bukti bahwa Nabi SAW,Sahabat juga tabiin berpakaian isbal

Menurut ulama wahabi: Wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq.

[Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da`wah hal 218]

Menurut Ulama ASWAJA:

—————————-

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.

Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa isbal izar karena sombong termasuk dosa besar. Sedangkan isbal bukan karena sombong (riya`), meski lahiriyah hadits mengharamkannya juga, namun hadits-2 ini menunjukkan adalah taqyid (syarat ketentuan) karena sombong. Sehingga penetapan dosa yang terkait dengan isbal tergantung kepada masalah ini. Maka tidak diharamkan memanjangkan kain atau isbalasalkan selamat dari sikap sombong. (Lihat Fathul Bari, hadits 5345)

Al-Imam An-Nawawi

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah adalah ulama besar di masa lalu yang menulis banyak kitab, di antaranya Syarah Shahih Muslim. Kitab ini adalah kitab yang menjelaskan kitab Shahih Muslim. Beliau juga adalah penulis kitab hadits lainnya, yaitu Riyadhus-Shalihin yang sangat terkenal ke mana-2. Termasuk juga menulis kitab hadits sangat populer, Al-Arba`in An-Nawawiyah. Juga menulis kitab I`anatut-Thalibin dan lainnya.Di dalam Syarah Shahih Muslim, beliau menuliskan pendapat:

Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong. Karena dia mutlak, maka wajib dibawa kepada muqayyad, wallahu a`lam.

Dan Khuyala` adalah kibir (sombong). Dan pembatasan adanya sifat sombong mengkhususkan keumuman musbil (orang yang melakukan isbal) pada kainnya, bahwasanya yang dimaksud dengan ancaman dosa hanya berlaku kepada orang yang memanjangkannya karena sombong. Dan Nabi SAW telah memberikan rukhshah (keringanan) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq ra seraya bersabda, “Kamu bukan bagian dari mereka.” Hal itu karena panjangnya kain Abu Bakar bukan karena sombong.

Hujah hujah dan Keterangan:

==============

Alasan yang menunjukkan bahwa Isbal yang tanpa disertai kesombongan hukumnya Mubah adalah hal-hal berikut;

>>Pertama

Nash-Nash yang melarang Isbal disertai keterangan yang menjadi penyebab dilarangnya Isbal yaitu kesombongan. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (18/ 91)عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada hari kiamat kelak, Allah tidak akan melihat orang yang menyeret kain sarungnya karena sombong.”(H.R.Bukhari)dalam riwayat lain lafadznya berbunyi;

صحيح البخاري (11/ 304)عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي سَالِمٌ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ خُسِفَ بِهِ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الْأَرْضِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Dari Az Zuhriy ,telah mengabarkan kepadaku Salim bahwa Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma bercerita bahwa Nabi Shallallu ‘alaihi wa salam besabda: “Ada seorang laki-laki yang ketika dia menyeret pakaiannya karena kesombongan, ia dibenamkan ke dasar bumi, dan orang itu terus meronta-ronta hingga hari qiyamat”.(H.R.Bukhari)

dalam riwayat Ahmad lafadznya berbunyi;

مسند أحمد (31/ 202)عَنْ هُبَيْبِ بْنِ مُغْفِلٍ الْغِفَارِيِّأَنَّهُ رَأَى مُحَمَّدًا الْقُرَشِيَّ قَامَ يَجُرُّ إِزَارَهُ فَنَظَرَ إِلَيْهِ هُبَيْبٌ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ وَطِئَهُ خُيَلَاءَ وَطِئَهُ فِي النَّارِ

Dari Hubaib bin Mughfil salah seorang sahabat Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, dia melihat seorang laki-laki yang menyeret kainnya sampai kebelakangnya dan menginjaknya. Dia berkata; Maha Suci Allah, Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallambersabda: “Barangsiapa yang menginjak kainnya karena sombong, dia akan menginjaknya di Neraka”. (H.R.Ahmad)

Riwayat-riwayat ini dan yang semakna dengannya menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang Isbal karena ada sebabnya yaitu kebiasaan sebagian orang yang mengulurkan dan menyeret pakaiannya karena angkuh nan sombong. Mafhumnya, jika Isbal tersebut dilakukan tidak karena sombong berarti tidak terkena celaan dan tidak termasuk ke dalam ancaman. Dengan kata lain Lafadz بَطَرًا (keangkuhan) dan خُيَلَاءَ (kesombongan) dalam riwayat-riwayat di atas menjadi Qoid (pengikat) dari syariat larangan Isbal. Selama Qoid tersebut ada, maka hukum berlaku, dan jika Qoid tersebut tidak ada, maka hukum larangan Isbal tidak bisa diterapkan.

>>Kedua

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri melakukan Isbal

Sejumlah riwayat menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri pernah berisbaldan menyeret pakaiannya. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (18/ 85)عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَخَسَفَتْ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلًا حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ وَثَابَ النَّاسُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فَجُلِّيَ عَنْهَا ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا وَقَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَصَلُّوا وَادْعُوا اللَّهَ حَتَّى يَكْشِفَهَا

Dari Abu Bakrah radliallahu ‘anhu dia berkata; “Ketika kami berada di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba terjadi gerhana Matahari, maka beliau segera berdiri menuju masjid, dan MENYERET pakaiannya karena tergesa-gesa hingga tiba di masjid. Lalu orang-orang pun segera berdiri di sisinya dan beliau mengerjakan shalat dua rakaat. Setelah matahari terang, beliau berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda: “Matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi keduanya merupakan tanda diantara tanda-tanda kebesaran Allah. Jika kalian melihat kedua gerhana tersebut, maka shalatlah dan berdoalah hingga gerhana tersingkap dari kalian (nampak kembali).” (H.R.Bukhari)

Dalam riwayat Ibnu majah juga terdapat kisah Isbalnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Ibnu Majah meriwayatkan;

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْنِ قَالَسَلَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَلَاثِ رَكَعَاتٍ مِنْ الْعَصْرِ ثُمَّ قَامَ فَدَخَلَ الْحُجْرَةَ فَقَامَ الْخِرْبَاقُ رَجُلٌ بَسِيطُ الْيَدَيْنِ فَنَادَى يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقَصُرَتْ الصَّلَاةُ فَخَرَجَ مُغْضَبًا يَجُرُّ إِزَارَهُ فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ فَصَلَّى تِلْكَ الرَّكْعَةَ الَّتِي كَانَ تَرَكَ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ

Dari Imran Ibnul Hushain ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah salam pada raka’at ketiga dalam shalat ashar, lalu beliau berdiri dan masuk kamar. Maka berdirilah Al Khirbaq, seorang laki-laki yang tangannya lebar, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah shalatnya diringkas?” beliau pun keluar dan marah sambil MENYERET kain sarungnya, beliau bertanya tentang hal itu hingga beliau diberitahu tentang hal itu. Kemudian beliau melaksanakan raka’at yang tertinggal lalu salam, kemudian beliau sujud dua kali dan salam kembali. “ (H.R.Ibnu Majah)

Mustahil Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melakukan Isbal -meski hanya sekali- jika Isbalhukumnya haram secara mutlak. Seandainya Isbal memang haram secara mutlak sebagaimana haramnya berzina atau mencuri, maka satu kalipun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak akan pernah melakukannya karena seluruh Nabi Ma’shum (terjaga dari dosa). Isbal yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menunjukkan bahwa larangan Isbal itu tidak mutlak, tetapi Muqoyyad (diikat kondisi tertentu) yaitu kesombongan. Artinya Isbal hukumnya haram jika dilakukan karena sombong, tetapi tidak haram jika dilakukan tidak karena sombong sebagaimana Isbal yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

>Ketiga

Taqrir (sikap diam) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terhadap Isbal Abubakar.Terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mendiamkan Abubakar melakukan Isbal. Bukhari meriwayatakan;

صحيح البخاري (11/ 500)عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ

Dari Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang menyeret pakaiannya karena kesombongan maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari qiyamat”. Kemudian Abu Bakr berkata; “Sesungguhnya sebelah dari pakaianku terjulur kecuali bila aku memeganginya (mengangkatnya) “. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Sesungguhnya kamu melakukan itu bukan bermaksud sombong”. (H.R.Bukhari)

Riwayat lain berbunyi;

صحيح البخاري (18/ 84)عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ

Dari Salim bin Abdullah dari Ayahnya radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Siapa yang menyeret pakaiannya (hingga ke bawah mata kaki) dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak.” Lalu Abu Bakar berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu dari sarungku terkadang turun sendiri, kecuali jika aku selalu menjaganya?” lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Engkau bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” (H.R.Bukhari)

Dalam riwayat di atas, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mencela dan mengancam orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Ancamannya adalah tidak dilihat Allah pada hari kiamat, artinya tidak dikasihi dan dirahmati tetapi dibenci dengan kebencian yang amat sangat. Ancaman yang menakutkan ini membuat Abubakar menjadi khawatir jika larangan Isbal tersebut adalah larangan yang mutlak. Maka beliau menanyakan kondisi pakaiannya yag selalu terjulur/Isbal kecuali Abubakar benar-benar menjaganya. Kekhawatiran ini tentu beralasan, karena jika memang benar Isbal itu haram secara mutlak tentu kondisi apapun tidak akan ditoleransi. Jika memang Isbal memang haram secara mutlak, maka sengaja maupun tidak sengaja tetap haram sehingga harus dijauhi dan tidak boleh didekati. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan bahwa Abubakar melakukan Isbal itu tidak karena sombong. Dan dalam riwayat yang lain dikatakan bahwa Abubakar itu ketika melakukan Isbal, beliau tidak termasuk golongan yang melakukannya kerena sombong. Oleh karena itu hadis ini menunjukkan dua hal; pertama; Taqrir Nabi terhadap Isbal Abubakar, kedua;Isbal itu hanya dilarang karena sombong.

Riwayat yang kedua malah menunjukkan bahwa yang melakukan Isbal Mubah itu bukan hanya Abubakar tetapi juga kaum Muslimin yang lain. Lafadz yang berbunyi;

لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ

“Engkau bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.”

Menunjukkan bahwa di zaman Nabi pelaku Isbal itu ada dua golongan yaitu; golongan yang melakukannya karena sombong dan golongan yang tidak melakukannya karena sombong. Hal itu dikarenakan Harf “Min” pada lafadz مِمَّنْ adalah Min Lit Tab’idh (Harf Min yang bermakna sebagian). Ketika Abubakar dikatakan bahwa beliau tidak termasuk diantara yang melakukannya karena sombong, berarti yang melakukannya tidak karena sombong bukan hanya Abubakar. Jika yang melakukannya hanya Abubakar maka tidak ada maknanya menyebut Harf Min tersebut. Penyebutan Harf Min Lit -Tab’idh menunjukkan bahwa pelaku Isbal yang tidak karena sombong bukan hanya Abubakar saja tetapi juga kaum Muslimin yang lain. Abubakar didiamkan melakukan Isbal karena tidak termasuk golongan yang melakukannya karena sombong. Karena itu riwayat ini memberi penguatan lebih dalam tentang kebolehan Isbal yang tidak dilakukan karena sombong.

Tidak bisa mengatakan bahwa Isbal Abubakar itu dilakukan secara tidak sengaja sehingga Isbal tetap haram secara mutlak. Argumentasi ini tidak bisa diterima berdasarkan empat alasan;

1- Seandainya larangan Isbal bersifat mutlak seharusnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersikukuh melarang secara mutlak sebagaimana bersikukuhnya beliau melarang jual beli lemak bangkai dalam riwayat berikut ini;

سنن أبى داود (9/ 357)عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِأَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

Dari Jabir bin Abdullah bahwa saat ia sedang berada di Makkah ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan Makkah: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan penjualan arak, bangkai, babi, serta berhala.” Kemudian beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak biasa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan menyalakan lampu?” Beliau bersabda: “Tidak boleh, karena ia adalah haram.” Beliau menambahkan: “Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, ketika Allah mengharamkan lemak, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (H.R.Abu Dawud)

Maknanya, jika memang sesuatu itu haram secara mutlak maka tidak ada alasan apapun untuk yang memberikan toleransi untuk dilanggar. Hal ini berbeda jika sesuatu itu dilarang tidak secara mutlak, tetapi dikecualikan hal/kondisi tertentu sebagaimana toleransi memotong “Idzkhir” pada hadis berikut ini;

صحيح البخاري (6/ 367)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ افْتَتَحَ مَكَّةَ لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا فَإِنَّ هَذَا بَلَدٌ حَرَّمَ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ وَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهَا قَالَ الْعَبَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَّا الْإِذْخِرَ فَإِنَّهُ لِقَيْنِهِمْ وَلِبُيُوتِهِمْ قَالَ قَالَ إِلَّا الْإِذْخِرَ

Dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada hari pebebasan kota Makkah: “Tidak ada lagi hijrah tetapi yang ada adalah jihad dan niat dan jika kalian diperintahkan berangkat perang maka berangkatlah. Sesungguhnya negeri ini telah Allah Ikrarkan kesucikannya sejak hari penciptaan langit dan bumi. Maka dia akan terus suci dengan pensucian dari Allah itu hingga hari qiyamat sehingga tidak dibolehkan perang didalamnya buat seorangpun sebelum aku dan tidak dihalalkan pula buatku kecuali sesaat dalam suatu hari. Maka dia suci dengan pensucian dari Allah itu hingga hari qiyamat, dan tidak boleh ditebang pepohonannya dan tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya) dan tidak boleh dipotong rumputnya”. Berkata, Al ‘Abbas radliallahu ‘anhu: “Wahai Rasulullah, kecuali pohon idzkhir yang berguna untuk wewangian tukang besi mereka dan rumah-rumah mereka”. Dia berkata,, maka Beliau bersabda: “Ya, kecuali pohon idzkhir”. (H.R.Bukhari)

Maknanya, persetujuan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terhadap Abubakar yang berisbalsemakna dengan persetujuan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepad Al-’Abbas bahwa Idzkhir boleh dipotong, yang menunjukkan larangan Isbal bukan larangan mutlak sebagaimana larangan memotong tumbuhan Mekah bukan larangan mutlak.

2. Tidak bisa dibuktikan bahwa Abubakar tidak berisbal sepanjang hidupnya. Seandainya IsbalAbubakar adalah sebuah ketidaksengajaan maka seharusnya itu hanya terjadi sekali atau dua kali dalam hidupnya. Sesudah itu seharusnya ada riwayat yang jelas bahwa beliau tidak berisbal dan selalu menaikkan pakaiannya setinggi tengah betis

3. Pembiaran Nabi atas Isbalnya Abubakar bukan disebabkan karena masalah sengaja atau tidak sengaja, tetapi sebabnya diterangkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri dengan terang -seterang sinar matahari- bahwa sebabnya adalah karena Abubakar tidak melakukannya karena sombong. Seandainya kebolehan Isbal adalah karena masalah tidak sengaja seharusnya Nabi mengatakan; “Engkau melakukannya tanpa sengaja“. Namun bukan alasan itu yang diucapkan Nabi. Nabi malah menegaskan kebolehan Isbal terhadap Abubakar adalah karena ketiadaan sombong.

4. Dalam Thobaqot Ibnu sa’ad dinyatakan bahwa Isbal Abubakar adalah ciri pakaian beliau. Ibnu Sa’d menyatakan;

الطبقات الكبرى (3/ 188)أجنأ لا يستمسك إزاره يسترخي عن حقوته

“Beliau berdahi menonjol (nonong), Izarnya (kain bawahannya) tidak terikat, terjuntai dari pinggangnya (At-Thobaqot-Al-Kubro, vol.3, hlm 1288)

Riwayat ini menunjukkan bahwa Isbal Abubakar adalah sesatu yang menonjol dan menjadi ciri berpakaian beliau yang berkesan dalam memori orang yang melihatnya. Jika memang Isbal itu haram mutlak, mustahil Abubakar bermain-main dengan area yang dekat dengan kaharaman. Bukankah bukan suatu hal yang sulit jika Abubakar menaikkan ujung pakaiannya hingga tengah betis sehingga tidak perlu lagi berpayah-payah menjaga agar pakaiannya tidak Isbal?bukankah suatu hal yang tidak sulit memutuskan agar pakaian tdk terjulur dan tidak perlu selalu diawasi dengan cara memotongnya hingga tengah betis?

Tidak bisa pula Isbal Abubakar ini difahami Tazkiyah (penyucian) khusus dari Nabi kepada Abubakar. Klaim ini terbantahkan dengan riwayat yang berbunyiلَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ

“Engkau bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.”

yang mana riwayat ini menunjukkan bahwa pelaku Isbal bukan hanya Abubakar tetapi juga sebagian kaum Muslimin yang lain. Hal iu dikarenakan Nabi menyebut Abubakar bukan satu-satunya yang berisbal tidak karena sombong, tetapi disebut Nabi tidak termasuk yang melakukannya karena sombong sehingga bermakna bahwa pelaku Isbal di zaman itu ada dua kelompok, pelaku yang melakukannya karena sombong dan pelaku yang melakukannya tidak karena sombong dan Abubakar termasuk golongan yang terakhir. Lagipula, syariat itu berlaku umum bagi seluruh umat, tidak bisa dikhususkan pada individu tertentu. Tidak bisa dikhususkan hanya kepada Abubakar dan tidak bisa pula dikhususkan kepada selainnya. Tambahan lagi, klaim bahwa hal itu Tazkiyah khusus terhadap Abubakar akan membuat Nash-Nash Muqoyyad terkait Isbal ini menjadi sia-sia.

Tidak bisa pula menuduh orang yang mengulurkan pakaian tidak karena sombong bahwa dia mensucikn dirinya sendiri. Tidak bisa dikatakan demikian, karena mensifati keadaan diri adalah sesuatu yang wajar sebagaimana orang yang mensifati dirinya “saya melompat-lompat karena gembira” atau “saya memukul kaca karena sedih” dan semisalnya. Orang yang sakit diabetes dan memiliki borok pada kakinya, kemudian berisbal untuk menutupi luka boroknya dari gangguan lalat tidak boleh dituduh secara semena-mena bahwa dia berisbal karena sombong dan mensucikan dirinya.

Aturan yang mengharuskan orang yang ingin berisbal maka harus ada yang mentazkiyah sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mentazkiyah Abubakar, maka aturan ini tidak bisa dipakai karena tidak diperintahkan Allah dan RasulNya, tidak terkandung dalam riwayat Isbal Abubakar baik secara implisit maupun eksplisit, dan bertentangan dengan mafhum riwayat Isbal Abubakr yang menunjukkan izin Isbal dar Nabi secara mutlak jika tidak dikarenkan karena sombong.

Alasan bahwa Abubakar diizinkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berisbal karena imannya tinggi juga tidak dapat diterima, karena jika sesuatu memang haram secara mutlak maka iman yang tinggi tidaklah mengubah status keharaman sesuatu tersebut. Zina yang hukumnya haram secara mutlak, keharamannya berlaku baik bagi orang yang imannya tinggi maupun rendah. Lagipula, izin Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Abubakar untuk berisbal bukan karena imannya yang tinggi karena tidak ada satu lafadzpun yang menunjukkan hal itu. Izin Isbal Abubakar adalah karena Isbalbeliau dilakukan tidak karena sombong. Itulah yang dinyatakan dengan jelas oleh Nash.

Alasan bahwa izin Isbal yang diberikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepda Abubakar adalah termasuk Fadhoil (keutamaan) Abubakar juga tidak dapat diterima, karena ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada beliau dalam riwayat adalah dalam konteks menjelaskan hukum, bukan sedang memuji atau memberi kabar gembira kepada individu tertentu.keempat (yakni argumentasi keempat yang menunjukkan Mubahnya Isbal tanpa sombong):

Praktek sejumlah shahabat yang dikuatkan sejumlah Tabi’in besar

—————————————————————————-

Terdapat sejumlah riwayat yang menunjukkan bahwa Isbal dilakukan sejumlah shahabat dan Tabiin. Diantaranya isbal Ibnu Mas’ud. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan;

مصنف ابن أبي شيبة (8/ 202)عَنْ أَبِي وَائِلٍ ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ ؛ أَنَّهُ كَانَ يُسْبِلُ إِزَارَهُ ، فَقِيلَ لَهُ ، فَقَالَ : إِنِّي رَجُلٌ حَمِشُ السَّاقَيْنِ.

Dari Abu Wail, dari Ibnu Mas’ud bahwasanya ia menjulurkan sarungnya. Lalu ditanyakan kepadanya perihal Isbalnya, ia pun menjawab, “Aku adalah seorang yang kecil kedua betisnya.” (H.R.Ibnu Abi Syaibah)Cukup jelas dalam riwayat diatas bahwa Ibnu Mas’ud melakukan Isbal. Seandainya Isbal memang haram secara mutlak, maka tidak mungkin Ibnu Mas’ud melakukannya meski dengan alasan menutupi betisnya yang kecil.

Shahabat lain yang diriwayatkan melakukan Isbal adalah Ibnu Abbas. At-Thobaroni meriwayatkan;

المعجم الكبير للطبراني (9/ 89، بترقيم الشاملة آليا)عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، قَالَ:رَأَيْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ أَيَّامَ مِنًى طَوِيلَ الشَّعْرِ، عَلَيْهِ إِزَارٌ فِيهِ بَعْضُ الإِسْبَالِ، وَعَلَيْهِ رِدَاءٌ أَصْفَرُ.

Dari Abu Ishaq, ia berkata, “Aku melihat Ibnu Abbas pada hari Mina beliau berambut panjang, mengenakan sarung yang mencapai sebagian Isbal, dan mengenakan mantel berwarna kuning.” (H.R.At-Thobaroni)

Riwayat yang lain berbunyi;

سنن النسائي الكبرى (5/ 484)عن مولى بن عباس : أن بن عباس كان إذا اتزر أرخى مقدم إزاره حتى تقع حاشيته على ظهر قدمه

Dari budak ibnu Abbas, bahwasanya ibnu Abbas jika mengenakan sarung beliau menjulurkan bagian depan sarungnya hingga ujung sarungnya menyentuh punggung kakinya. (H.R.An-Nasai)

Lafadz yang berbunyi

حتى تقع حاشيته على ظهر قدمه“hingga ujung sarungnya menyentuh punggung kakinya“Menunjukkan bahwa pakaian Ibnu Abbas melebihi mata kaki.

Di kalangan Tabi’in, yang diriwayatkan melakukan Isbal adalah Umar bin Abdul Aziz. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan;

مصنف ابن أبي شيبة (8/ 208)عَنْ عَمْرِو بْنِ مُهَاجِرٍ ، قَالَ : كَانَتْ قُمُصُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَثِيَابُهُ مَا بَيْنَ الْكَعْبِ وَالشِّرَاكِ.

Dari Amr bin Muhajir, ia berkata, “Jubah-jubah Umar bin Abdul Aziz, serta pakaian-pakaiannya menjulur hingga antara mata kaki dan tali sandalnya.” (H.R.Ibnu Abi Syaibah)

Pakaian yang ujungnya berada di antara mata kaki dengan tali sandal menunjukkan dengan jelas bahwa pakaian Umar bin Abdul Aziz melewati mata kaki.

Tabi’in yang lain adalah Ibrohim An-Nakho’i. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan; مصنف ابن أبي شيبة (8/ 209)حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ ، عَنْ أَبِي عَوَانَةَ ، عَنْ مُغِيرَةَ ، قَالَ : كَانَ إِبْرَاهِيمُ قَمِيصُهُ عَلَى ظَهْرِ الْقَدَمِ.

Dari Mughiroh, ia berkata, “Ibrohim An-Nakho’I, jubahnya menjulur hingga punggung telapak kakinya.” (H.R.Ibnu Abi Syaibah)

Tabi’in yang lain adalah Ayyub bin Abi Tamimah As-Sikhtiyani.

أخرج الإمام أحمد في (( العلل )) – رواية ابنه عبد الله – ( رقم : 841 ) قال :حدثنا سليمان بن حرب ، قال : حدَّثنا حماد بن زيد ، قال :”أمرَنِي أيّوب أن أقطعَ له قميصاً قال : اجعلْه يضرِبُ ظَهْرَ القدم ، و اجعَلْ فَمَ كُمِّهِ شبراً “.إسنادهٌ صحيحٌ .

Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab al-‘Ilal – riwayat putranya, Abdullah – nomor 841Suliman bin Harb memberitahu aku, Hammad bin Zaid berkata, “Ayub memerintahkanku untuk memotong sebuah jubah untuknya. Ia berkata, ‘Jadikan jubahku (sepanjang) hingga menyentuh punggung kakiku. Dan jadikan lebar lengannya sejengkal.” (H.R.Ahmad dalam Al-’Ilal)

Semua riwayat di atas semakin menguatkan bahwa Isbal yang dilakukan tidak karena sombong adalah Mubah dan dipraktekkan shahabat besar termasuk Tabi’in-Tabi’in yang keshalihannya tidak diragukan lagi.

Leave a comment